Pengacara Spesialis Kasus Cerai (Strategi Penanganan Kasus Cerai Yang Rumit) di Bali
Sebagai Pengacara Perceraian yang berpengalaman dan memiliki jam terbang yang tinggi tentunya kerap menghadapi beberapa tantangan kendatipun perkara yang dihadapi adalah perkara cerai. Hal ini tidak menyiutkan nyali kendatipun yang dihadapi adalah orang-orang yang berpengaruh atau bahkan perkara perceraian ini yang merupakan perkara hukum perdata bercampur dengan adanya perkara pidana yang kemudian muncul sebagai ekses perlawanan dari pihak lawan yang tentunya tidak menginginkan perceraian.
Cerita Perkara Cerai di Bali
Saya ambil contoh adalah perkara cerai yang dimana klien nya sebut saja Mawar. Mawar memiliki 3 (tiga) orang anak dimana anak-anaknya tersebut berada di rumah suaminya. Suami mawar tidak ingin bercerai kendatipun menurut Mawar, suaminya ini beberapa tahun belakangan tidak pernah menafkahi Mawar, kerap berselingkuh, main judi serta mabuk-mabukan. Sehingga hal ini membuat Mawar merasa sangat yakin untuk berpisah dengan suaminya. Mawar pun pergi meninggalkan rumah suaminya mengingat Mawar sudah tidak kuat lagi untuk hidup bersama suaminya. Mawar sudah mengiklaskan anak-anaknya untuk diasuh oleh keluarga suaminya, dimana menurut hukum adat Bali, pihak laki-laki sebagai purusa berhak untuk mendapatkan hak asuh prioritas untuk anak-anaknya.
Namun kendatipun telah merelakan anak-anaknya untuk diasuh oleh pihak keluarga suami, suami tetap saja tidak terima. Ia merasa nama baiknya atau nama keluarga besarnya di lecehkan oleh Mawar. Sehingga ia selalu mengikuti Mawar, menyelidiki tempat keberadaannya, dan memaksanya untuk pulang. Mawar pun dengan segala cara menghindari si Suami karena memang merasa tertekan dan tidak bahagia hidup bersama suaminya.
Setelah gugatan dilayangkan, pihak keluarga besar suami mendatangi para kuasa hukum, bermaksud untuk meminta kuasa hukum untuk mengehentikan gugatan. namun hal itu gagal mengingat kuasa hukum tetap berpegang teguh kepada Kode Etik advokat & UU Advokat, bahwa Kuasa Hukum tidak dapat serta merta mencabut gugatan tanpa seijin dari Klien. Tentu klien Mawar pernah berkata “sampai matipun saya tidak akan kembali lagi dengan dia”. Tampak sangat jelas bahwa Mawar tidak mau kembali rujuk dengan suaminya.
Hal ini membuat suami terus melakukan tekanan dengan meminta bantuannya kerabatnya yang juga adalah oknum petugas pengadilan, yang kembali memberikan tekanan, namun tidak berhasil. Sampai akhirnya suami melaporkan istrinya sendiri yaitu Mawar dengan dugaan pasal penelantaran anak. Pihak kepolisian pun mendatangi kuasa hukum, kuasa hukum menjelaskan bahwa ia diberikan kuasa untuk mengurus perceraian yaitu sebuah peristiwa perdata, jadi tidak elok dan tidak etis bagi kuasa hukum mencampuri perkara pidana (penelantaran anak) yang adalah perkara lain diluar dari surat kuasa yang diberikan Klien. Pihak kepolisian pun mengerti dan memahami tugas dan posisi dari kuasa hukum Mawar.
Singkat cerita, saat mediasi berlangsung di Pengadilan, pihak suami terus membuntuti Mawar sampai menuju parkir pengadilan, kemudian kuasa hukum mencoba memberikan pengertian bahwa “kalau benar bapak (suami) masih mencintai Mawar maka seharusnya bapak tidak memaksakan kehendak, tentu bagi Mawar seorang perempuan ini menimbulkan ketakuatan dan tidak respek yang membuat perasaannya menjadi ilfill “. Pihak suami pun lalu pergi dan membiarkan si Mawar meninggalkan parkir Pengadilan, namun kuasa hukum masih melihat ada beberapa orang yang mengikuti kendaraan Mawar.
Persidangan pun berjalan cukup alot dan panjang serta menguras banyak tenaga dan pikiran, namun karena kengototan Mawar untuk tidak mau lagi kembali ke pangkuan suaminya, dan ditambah dengan bukti-bukti yang ada, Majelis Hakim pun akhirnya menjatuhkan putusan, “putus karena perceraian”, yang berarti gugatan perceraian Mawar dikabulkan Hakim. Mawar pun merasa lega dan sangat berterima kasih kepada kuasa hukum yang bersedia memberikan perlindungan kepada Mawar untuk memperjuangkan hak-hak nya sebagai warga Negara.